Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank
Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
Bank
Umum atau Bank Komersial
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
- Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan.
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir
bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang
didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah
telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober
1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru.
Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi
oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan
Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN),
yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing
hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27,
1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang
pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar,
Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan
fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk
pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh
satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh
warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya
dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat
meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan
antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan,
dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang
berpengalaman dalam valuta asing.
referensi:
0 comments:
Post a Comment