Saturday, June 30, 2012 |
0
comments
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berkat , karunianya dan
kekuatan kepada penulis sehingga makalah Kewarganegaraan yang berjudul “ Hak Asasi Manusia“ . Makalah ini
disusun bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam
belajar sebuah pemahaman kewarganegaraan dalam kehidupan, Serta
mahasiswa juga dapat memahami nilai – nilai hak beazasi manusia dalam kehidupan
.
Dalam Penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi,. Dengan demikian kritik dan saran dari semua pihak sangat
membantu penulis yang di harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dengan demikian, semoga dengan mempelajari makalah ini, mahasiswa akan mampu menghadapi masalah atau kesulitan yang timbul dalam belajar pemahaman sebuah kewarganegaraan , dengan harapan semoga masiswa mampu berpikir dan menunjukan sikap bearazasi dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, semoga dengan mempelajari makalah ini, mahasiswa akan mampu menghadapi masalah atau kesulitan yang timbul dalam belajar pemahaman sebuah kewarganegaraan , dengan harapan semoga masiswa mampu berpikir dan menunjukan sikap bearazasi dalam kehidupan sehari-hari.
Jakarta, Juni 2012
Ibnu Irfan Pananjung
PENDAHULUAN
PENGERTIAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA )
Hak Asasi Manusia
ialah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri
atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak
kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa
kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu
pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang
yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai
dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu
diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya
dengan hak asasi orang lain.
HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia.
Seperti pada beberapa
pasal dan ayat berikut ini :
·
Pasal 27
ayat 1
"Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
·
Pasal 28
"Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
·
Pasal 29
ayat 2
"Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
·
Pasal 30
ayat 1
"Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
·
Pasal 31
ayat 1
"Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran"
ISI PEMBAHASAN
1.SEJARAH
PERKEMBANGAN HAM
Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma,
sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung
sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya
Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi
perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode
sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 –
sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 –
1945 )
• Boedi Oetomo,
dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang
dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam,
menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas
dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis
Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada
hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan
alat produksi.
• Indische Partij,
pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan
serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional
Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM
sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno
dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak
lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan
dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak
berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan
dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 –
sekarang )
a) Periode 1945 –
1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah selanjutnya
memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 –
1959
Periode 1950 – 1959
dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti
dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode
ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya
menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak
tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang
HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
C. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini
( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
D. Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –
hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada
sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami
kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan
dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif
pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat
yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan
deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan
pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat
untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak
pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya
terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh
LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern
terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan
jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi
seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian
Jaya, dan sebagainya.
E. Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim
pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan
dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian
terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan
dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang –
undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan
dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan
HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan
dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah
ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP
MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang –
undangam lainnya.
2.CONTOH
PELANGGARAN HAM
a. pelanggaran ham oleh tni
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
b. pelanggaran ham di MALUKU
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
b. pelanggaran ham di MALUKU
Akibat konflik dan kekerasan yang terjadi dimaluku tercatat tercatat 8000
orang tewas dan sekitar 4000 orang luka – luka, termasuk ribuan rumah,
perkantoran dan pasar hancur dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat
692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di
dalam/luar Maluku.
c.pelanggran ham atas nama Agama
Contoh A:
c.pelanggran ham atas nama Agama
Contoh A:
membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan
peristiwatersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan
tersebut tidak diproses.
Contoh B :
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara
yangcukup keras, B tetangga A, yang
sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. Bkemudian protes dengan
menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.Contoh CA adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan
tindak pidanaterorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian
daerah. Selama masa penahanan,A tidak dapat
menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu
untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam
persidangan A juga tidak didampingi
oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka
bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
d.pelanggaran ham terhadap anak
Anak sebagai sebagai generasi penerus bangsa, sudah seharusnya anak selalalu
dipersiapkan untuk bisa mengemban cita-cita bangsa bukan justru sebaliknya tak
sedikit orang yang merampas hak anak. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk
hingga penularan HIV/Aids dsb.
Kekerasan terhadap anak,akiba stress dari
kehidupannya. Sehingga amarh yang ada terkadang dilimpahkan terhadap anak,
seperti anak disuruh menjadi pemulung,pengemis. Dan apabila hal lain tidak
sesuai dengan keinginan orang tua nya terkadang sang anak dipukul,disetrika
dll.
3. PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM
Pemeberian hukuman pada pelanggaran ham, seperti
kekerasan tidak akan menyelesaikan permasalahan sedikitpun.sebab itu akan
menjadi beban psikologi seorang anak yang akan terbebani pada dirinya.maka dengan
cara halus,baik dan dengan rasa saying yang terpenting penyelesaian masalah
pada seorang anak akan dapatterselesaikan, sehingga walaupun kesalahan yang
dibuat akan merubah menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya. Dan untuk
masalah pelanggaran ham dalam beragama, kita harus saling menghargai antar
sesama umat beragama. Dengan terjalinnya saling menghargai, kehidupan beragama
di Indonesia Insya Allah akan rukun,tentram dan tidak adanya kerusuhan,
kenistaan ataupun pelecehan terhadap agama. Dan yang terpenting, agama yang
kita ant kita harus menjalakannya. Seperti agam islam , hanya Allah tuhan
satu-satunya dan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala
larangannya.
KESIMPULAN
Maka demikian bahwa hak asasi manusia adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses tentang hak seseorang dalam
menentukan pilihannya dan dalam berazasi harus memperhatikan norma dan
nilai-nilai nya.Sebab sebagai warga negara yang
baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dan melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.